Pagar
Pagar. Mula-mula anasir apa yang tergambar darinya? Sebuah batas. Sebuah rintang. Dalam laman Wikipedia kita akan bertemu dengan pengertian umum tentangnya: pagar adalah struktur tegak yang dirancang untuk membatasi atau mencegah gerakan melintasi batas.
Demikianlah, sejatinya ia lahir untuk menjadi pemisah. Dalam laman Tabloid Rumah disebutkan, fungsi pagar yang utama yaitu untuk membatasi wilayah properti seseorang dengan milik orang lain, entah itu pekarangan rumah, ladang, kebun, atau tanah. Karenanya, pagar diharapkan bisa menciptakan batas-batas visual yang jelas, selain juga membatasi secara fisik, yaitu dengan mencegah yang di dalam pagar untuk keluar dan demikian juga sebaliknya. Sebagai pembatas, pagar juga harus bisa melindungi privasi pemiliknya.
Dalam dunia arsitektur, seperti halnya bangunan-bangunan lain, pagar mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Dulu, di Madura, kita mengenal istilah pagar alas. Sebuah konstruk pagar sebagai alat berlindung dari marabahaya. Biasanya, bangunan yang memiliki pagar alas ini adalah rumah-rumah kuno orang Madura dengan tanean lanjheng-nya.
Lalu, setelah pagar alas yang terbuat dari pohon-pohon hidup lambat laun tenggelam, kita mulai disuguhkan munculnya desain baru, mulai dari pagar kayu, besi, batu bata, sampai lapisan fiberglass. Semua itu adalah kreativitas manusia, selain untuk keamanan, juga memuaskan selera seni mereka.
*****
Soal pagar, kelihatan sangat sederahana sekali. Tapi, cobalah kita masuk lebih jauh ke sebaliknya. Kita akan dipertemukan dengan dua sisi pengertian yang saling berseberangan. Satu sisi kita menemukan fungsi pagar sebagai sesuatu yang bernilai baik, tapi pada sisi yang lain kita juga menemukan sisi buruknya. Apa yang membedakan keduanya? Adalah medan dan prihal apa pagar itu dibuat.
Jika pagar untuk mencegah bahaya dari luar, kita akan sepakat bahwa ia berfungsi positif. Tapi, jika ia dibangun hanya untuk membatasi ruang gerak sesuatu yang seharusnya merdeka, maka ia masuk dalam kategori negatif. Lalu, jika pagar dibangun di sekolah bagaimana hukumnya?
Oleh karena saya bukan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentulah saya tak punya kewenangan untuk menyetempel besar bahwa ia haram atau sunnah. Saya hanya mencoba menciptakan kemungkinan-kemungkinan lain tentang pagar di sekolah yang sedang marak akhir-akhir ini di lingkungan PP. Annuqayah.
Kedisiplinan adalah kata kunci untuk masuk dalam soal pagar. Memang benar, dengan pagar para siswa akan disiplin. Mereka masuk kelas sebelum bel tanda tutup gerbang dibunyikan. Sebab, jika terlambat, mereka tidak akan diperbolehkan masuk, walau dengan alasan apapun. Selain itu, pagar juga membantu mengkondisikan siswa dari berkeliaran di sekitar sekolah.
Dari luar pagar, kita melihat suatu kenyataan yang positif. Tapi, mari coba kita masuk melintasi pagar. Pertama-tama, kita cek ruang perpustakaannya, lalu laboratorium, ruang OSIS, dan kegiatan intra sekolah lainnya.
Dari sisi kedisiplinan mungkin bisa dikata berhasil, tapi apakah mereka semakin bisa berkembang hanya berkat sebuah pagar? Atau, tidakkah pagar minciptakan sisi “neagtif” pada persoalan yang lain semisal tidak kerasan? Ruang perpustakaan yang semestinya menjadi perhatian serius sebagai salah satu wahana mencairkan rasa tidak kerasan dan meningkatkan wawasan siswa alih-alih menjadi tempat sepi dan bahkan di sebagian sekolah hanya ditempati barang-barang rongsokan. Meski di beberapa sekolah lain banyak memiliki buku, tapi pengelolanya belum bisa membuat iklim cinta buku. Begitu juga nasib laboratorium, OSIS, dll.
Sepertinya, ada poin lain yang harus lebih diperhatikan sebelum membangun pagar yang kadang lebih mirip pagar penjara daripada pagar sekolah. Adalah profesionalisme guru yang utama. Jika siswa dipaksa disiplin, tentulah hal itu harus dimulai dari gurunya. Lalu, penyediaan fasilitas yang memadai, misal perpustakaan, OSIS, laboratorium, dll. Karena dari sana siswa akan betah berada di sekolah, karena sekolah bukan penjara. Jika mereka sudah kerasan, mungkin pagar tak harus dibangun lagi.
*) terbit di buletin Ukhuwah
**) sumber foto: http://www.bawean.net
0 Response to "Pagar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.